Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009
1. Standar
Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harusdipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasardan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelajaran masing-masing
kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta
didik.
(3) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah.
2. Standar
Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan denganpelaksanaanpembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensilulusan.
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandiriansesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesertadidik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam prosespembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaianhasil belajar.
3. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yangmencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalampenentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputikompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran danmata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa
menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang
pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(a) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
(b) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umumbertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebihlanjut.
(c) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebihlanjut sesuai dengan kejuruannya.
(d) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan
ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikanprajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agenpembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikandengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar danmenengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat
keahliansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus
yangdiakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati
ujikelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Ø Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Ø Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning
agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai
fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik.
Ø Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yangdimilikinya.
Ø Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ø Yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensiyang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
Ø Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/walipeserta didik, dan masyarakat sekitar.
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tatausaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Pasal 43(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium
ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang
berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. (2) Standar jumlah
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakandalam rasio minimal
jumlah peralatan per peserta didik. (3) Standar buku perpustakaan dinyatakan
dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan. (4) Standar
jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran diperpustakaan
satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. (5) Kelayakan isi, bahasa,
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri. (6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
6. Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia,
keuangan,dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya
dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing
secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta
kesiswaan.
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang
mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh
kategori aktivitassatuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam
lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan
masyarakat;
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(1)
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,ujian,
kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.
jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c.
mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester
genap, dan semester pendek bila ada;
d.
penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatanlainnya;
e.
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f.
jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g.
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h.
program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya
jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i.
jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan denganorang
tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah,
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j.
jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan
tinggi;
k.
rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masakerja satu
tahun;
l.
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan
untuk satu tahun terakhir.
(3)
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan(2) harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan
pertimbangandari Komite Sekolah/Madrasah.
7. Standar
Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biayapersonal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdayamanusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan
yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan
dengan PeraturanMenteri berdasarkan usulan BSNP. Yang termasuk biaya personal
peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi,
dan biaya pribadi lainnya.
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajarpeserta didik.
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiriatas:
a. penilaian hasil belajar oleh
pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan.
c. penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh
pendidik.
b. penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik Pasal 64(1) Penilaian hasil belajar oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63ayat 1 butir a dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk: a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik; b. bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan c. memperbaiki proses pembelajaran. (3)
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; sertab. ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif pesertadidik. (4) Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui
ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
materi yang dinilai (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. (6)
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan b. ulangan,
dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. (7) Untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; d. kelompok mata pelajaran estetika; dan e. kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan
I. UMUM
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan
nasional mempunyai fungsi:
Ø pemersatu bangsa
Ø penyamaan kesempatan,
Ø pengembangan potensi diri.
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), member kesempatan yang sama
bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan
memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya
secara optimal. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan
reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi,
misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan
nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan
kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global
.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semuawarga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia yangberkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan nasional adalah
1)
mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi seluruh rakyat Indonesia;
2)
meningkatkan
mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional,
dan internasional;
3)
meningkatkan
relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dantantangan global;
4)
membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia
dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkanmasyarakat belajar
5)
meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
6)
meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global
7)
mendorong
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di
atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut:
Pertama; penyelenggaraan pendidikan
dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik
yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan
potensidan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya
pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran.
Paradigma pengajaran yang lebih menitik beratkan peran pendidik dalam
mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma
pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia
yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian,
memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta
keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan tentang
peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi
paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus
mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki
karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan
kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup:
(1) penumbuh kembangan keimanan, ketakwaan;
(2) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi,
dan kepribadian;
(3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(4) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni;
serta
(5) pembentukan
manusia yang sehat jasmani dan rohani.
Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga; Adanya pandangan terhadap
keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya
dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota
masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan
aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam
memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal,
sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan
dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya.
Keempat; Dalam rangka mewujudkan visi dan
menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark)
oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi
kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria
penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan:
(1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan
holistik;
(2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik,
memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
(3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur;
(4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan;
(5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang
memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal;
(6) berkembangnya pengelolaanpendidikan yang memberdayakan
satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional
pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan
pendidikanagar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan
pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga
dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang
memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan
pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan
keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dalam mengembangkan mutulayanan pendidikannya sesuai dengan program
studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga
standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur
hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan
pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak
terstrukturuntuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan
pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan
masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program
pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu,
standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar