Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009
1. Standar
Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harusdipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.